Sektor: Tempat Wisata
Pendapatan Asli Daerah (PAD) memiliki peran yang penting bagi pembiayaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan suatu daerah. Retribusi Obyek Wisata merupakan salah satu sumber penerimaan yang cukup potensial bagi pendapatan daerah sehingga dalam pelaksanaan pemungutannya harus diperhatikan agar penerimaan retribusi yang diperoleh benar-benar menggambarkan potensi daerah tersebut.
Dengan mengacu pada Undang-undang No. 28 Tahun 2009, Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah serta merupakan bagian dari retribusi daerah dari golongan retribusi jasa usaha.
Dasar-dasar hukum yang digunakan dalam kegiatan kajian tentang PAD Sektor Wisata ini adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota;
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
Definisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 adalah:
“Pendapatan Asli Daerah, selanjutnya disebut PAD adalah pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Adapun sumber Pendapatan Asli Daerah menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 pasal 6 ayat (1) yaitu sebagai berikut:
- pajak daerah;
- retribusi daerah;
- hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
- lain-lain PAD yang sah.
Retribusi merupakan pembayaran atas jasa pelayanan umum yang dipungut langsung oleh pemerintah kepada wajib retribusi yang disertai dengan kontraprestasi langsung yang diberikan oleh pemerintah terhadap wajib retribusi. Retribusi bersifat sukarela. Setiap orang memiliki pilihan untuk tidak membayar retribusi. Jika seseorang sudah membayar retribusi maka Pemerintah Daerah harus membarikan semacam kontraprestasi langsung.
Retribusi bertujuan untuk kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh pribadi atau badan. Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2000 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Pelaksanaan, retribusi daerah dibagi menjadi tiga golongan yaitu :
1. Retribusi Jasa Umum
- Objek retribusi jasa umum yakni pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh pribadi atau badan.
- Jenis-jenis retribusi jasa umum yakni pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, pemakaman dan pengabuan mayat, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, pelayanan pariwisata, pengujian kendaraan bermotor, pemisahan alat pemadam kebakaran, penggantian biaya cetak peta dan pengujian kapal perikanan.
- Subjek retribusi jasa umum yakni orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan.
2. Retribusi Jasa Usaha
- Objek retribusi jasa usaha yakni pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersil.
- Jenis-jenis usaha yakni pemakaian kekayaan daerah, pariwis ata grosir, pertokoan, tempat pelelangan, terminal, tempat khusus parkir, tempat penginapan, penyedotan kaskus, rumah pemotongan hewan, pelayanan pelabuhan kapal, tempat rekreasi dan olah raga, penyebrangan di atas air, pengolahan limbah cair, dan penjualan produksi usaha daerah.
- Subjek retribusi jasa usaha yakni orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan jasa usaha bersangkutan.
3. Retribusi Perizinan Tertentu
- Objek retribusi perizinan tertentu yakni kegiatan tertentu yang dilakukan Pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Jenis-jenis retribusi perizinan tertentu yakni izin mendirikan bangunan, izin tempat penjualan minuman beralkohol, izin gangguan, dan izin trayek.
- Subjek perizinan tertentu yakni pribadi atau badan yang memperoleh izin tertentu di Pemerintah Daerah.
Jenis retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, atau retribusi perizinan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah berdasarkan kriteria:
1. Retribusi Jasa Umum
- Retribusi jasa umum tidak bersifat pajak dan tidak bersifat retribusi jasa usaha.
- Jasa merupakan kewenangan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
- Jasa manfaat khusus bagi orang/pribadi atau badan yang diharuskan membayar retribusi, disamping melayani kepentingan dan kemanfaatan umum.
- Jasa tersebut layak untuk dikenakan retribusi.
- Retribusi tidak bertentangan dengan kebijakan nasional mengenai penyelenggaraannya.
- Retribusi dapat dipungut secara efektif dan efisien, sebagai sumber pendapatan daerah yang potensial.
- Pemungutan retribusi sebagai penyediaan jasa pelayanan yang lebih baik.
2. Retribusi Jasa Usaha
- Retribusi jasa usah bersifat bukan pajak dan bersifat bukan retribusi jasa umum.
- Jasa yang bersangkutan merupakan jasa yang bersifat komersial yang seyogyanya disediakan oleh swasta tetapi belum memadai dan dikuasai daerah yang belum dimanfaatkan penuh oleh Pemerintah Daerah.
3. Retribusi Perizinan Tertentu
- Perizinan tersebut termasuk kewenangan pemerintah yang diserahkan kepada daerah dalam rangka azas desentralisasi.
- Perizinan tersebut diperlukan guna melindungi kepentingan umum.
- Biaya yang menjadi beban daerah dalam penyelenggaraan izin tersebut dan biaya untuk menanggulangi dampak negatif dari pemberian izin tersebut cukup besar, sehingga layak dibiayai dari retribusi perizinan.
Definisi Retribusi Daerah menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 1 Angka 64 adalah:
“Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.”.
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2011 tentang Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Adapun Objek Retribusi adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan yang meliputi :
- fasilitas tempat rekreasi antara lain goa, pantai, kamar mandi air panas, taman mainan anak-anak, waduk/bendungan air, taman satwa dan muara sungai;
- fasilitas tempat olahraga yang berada di tempat rekreasi.
Sedangkan subjek retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan penyediaan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
