Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Sektor: Tempat Wisata

Pendapatan Asli Daerah (PAD) memiliki peran yang penting bagi pembiayaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan suatu daerah. Retribusi Obyek Wisata merupakan salah satu sumber penerimaan yang cukup potensial bagi pendapatan daerah sehingga dalam pelaksanaan pemungutannya harus diperhatikan agar penerimaan retribusi yang diperoleh benar-benar menggambarkan potensi daerah tersebut.

         Dengan mengacu pada Undang-undang No. 28 Tahun 2009, Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah serta merupakan bagian dari retribusi daerah dari golongan retribusi jasa usaha.

          Dasar-dasar hukum yang digunakan dalam kegiatan kajian tentang PAD Sektor Wisata ini adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang  Nomor  32  Tahun  2004  tentang  Pemerintahan  Daerah (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2004  Nomor  125, Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor  4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor  12  Tahun  2008  tentang  Perubahan  Kedua  atas  Undang-Undang Nomor  32  Tahun  2004  tentang  Pemerintahan  Daerah  (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  2. Undang-Undang  Nomor  33  Tahun  2004  tentang  Perimbangan  Keuangan antara  Pemerintah  Pusat  dan  Pemerintahan  Daerah  (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  3. Undang-Undang  Nomor  10  Tahun  2009  tentang  Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor  11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota;
  6. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2009 Nomor  130,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Nomor 5049);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2010  Nomor  119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);

Definisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 adalah:

“Pendapatan Asli Daerah, selanjutnya disebut PAD adalah pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Adapun sumber Pendapatan Asli Daerah menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004  pasal 6 ayat (1) yaitu sebagai berikut:

  1. pajak daerah;
  2. retribusi daerah;
  3. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
  4. lain-lain PAD yang sah.
Retribusi merupakan pembayaran atas jasa pelayanan umum yang dipungut langsung  oleh  pemerintah  kepada  wajib  retribusi  yang  disertai  dengan kontraprestasi  langsung  yang  diberikan  oleh  pemerintah  terhadap  wajib retribusi. Retribusi bersifat sukarela. Setiap orang memiliki pilihan untuk tidak membayar retribusi. Jika  seseorang  sudah  membayar  retribusi  maka  Pemerintah Daerah  harus  membarikan  semacam  kontraprestasi  langsung.

Retribusi bertujuan untuk kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh pribadi atau badan. Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian  izin  tertentu  yang  khusus  disediakan  oleh  Pemerintah  Daerah  untuk kepentingan  pribadi  atau  badan. 

Dalam  Peraturan  Pemerintah  Nomor  34  Tahun 2000 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Pelaksanaan, retribusi daerah dibagi menjadi tiga golongan yaitu :

1. Retribusi Jasa Umum

  1. Objek  retribusi  jasa  umum  yakni  pelayanan  yang  disediakan  atau diberikan  oleh  pemerintah  daerah  untuk  tujuan  kepentingan  dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh pribadi atau badan.
  2. Jenis-jenis retribusi jasa  umum  yakni  pelayanan  kesehatan, persampahan/kebersihan,  penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil,  pemakaman dan  pengabuan mayat, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum,  pelayanan  pariwisata, pengujian  kendaraan  bermotor,  pemisahan  alat  pemadam  kebakaran, penggantian biaya cetak peta dan pengujian kapal perikanan.
  3. Subjek  retribusi  jasa  umum  yakni  orang  pribadi  atau  badan  yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan.

2. Retribusi Jasa Usaha

  1. Objek retribusi jasa usaha yakni pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersil.
  2. Jenis-jenis usaha yakni pemakaian kekayaan daerah, pariwis ata grosir, pertokoan,  tempat  pelelangan,  terminal,  tempat  khusus  parkir,  tempat penginapan, penyedotan kaskus, rumah pemotongan hewan, pelayanan pelabuhan  kapal,  tempat rekreasi  dan  olah  raga,  penyebrangan  di  atas air, pengolahan limbah cair, dan penjualan produksi usaha daerah.
  3. Subjek retribusi jasa usaha yakni orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan jasa usaha bersangkutan.

3. Retribusi Perizinan Tertentu

  1. Objek retribusi perizinan tertentu yakni kegiatan tertentu yang dilakukan Pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas  kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana,  sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Jenis-jenis retribusi perizinan tertentu yakni izin mendirikan bangunan, izin tempat penjualan minuman beralkohol, izin gangguan, dan izin trayek.
  2. Subjek perizinan tertentu yakni pribadi atau badan yang memperoleh izin tertentu di Pemerintah Daerah.

Jenis retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, atau retribusi perizinan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah berdasarkan kriteria:

1.  Retribusi Jasa Umum

  1. Retribusi jasa umum tidak bersifat pajak dan tidak bersifat retribusi jasa usaha.
  2. Jasa merupakan kewenangan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
  3. Jasa manfaat khusus bagi orang/pribadi atau badan yang diharuskan membayar retribusi, disamping melayani kepentingan dan kemanfaatan umum.
  4. Jasa tersebut layak untuk dikenakan retribusi.
  5. Retribusi tidak bertentangan dengan kebijakan nasional mengenai penyelenggaraannya.
  6. Retribusi dapat dipungut secara efektif dan efisien, sebagai sumber pendapatan daerah yang potensial.
  7. Pemungutan retribusi sebagai penyediaan jasa pelayanan yang lebih baik.

2.  Retribusi Jasa Usaha

  1. Retribusi jasa usah bersifat bukan pajak dan bersifat bukan retribusi jasa umum.
  2. Jasa  yang  bersangkutan  merupakan  jasa  yang  bersifat  komersial yang  seyogyanya disediakan oleh swasta tetapi belum memadai dan dikuasai  daerah  yang  belum  dimanfaatkan penuh oleh Pemerintah Daerah.

3.  Retribusi Perizinan Tertentu

  1. Perizinan tersebut termasuk kewenangan pemerintah yang diserahkan kepada daerah dalam rangka azas desentralisasi.
  2. Perizinan tersebut diperlukan guna melindungi kepentingan umum.
  3. Biaya yang menjadi beban daerah dalam penyelenggaraan izin tersebut dan  biaya untuk menanggulangi dampak negatif  dari pemberian izin tersebut cukup  besar, sehingga layak dibiayai dari retribusi perizinan.

Definisi Retribusi Daerah menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 1 Angka 64 adalah:

“Retribusi  Daerah,  yang  selanjutnya  disebut  Retribusi, adalah  pungutan  Daerah  sebagai  pembayaran  atas  jasa atau  pemberian  izin  tertentu  yang  khusus  disediakan dan/atau  diberikan  oleh  Pemerintah  Daerah  untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.”.

      Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2011 tentang Tentang  Retribusi  Tempat  Rekreasi Dan Olahraga, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dipungut retribusi sebagai pembayaran atas  pelayanan  penyediaan  tempat  rekreasi,  pariwisata  dan  olahraga  yang  disediakan,  dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.

      Adapun Objek  Retribusi  adalah  pelayanan  tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga  yang  disediakan, dimiliki  dan/atau  dikelola  oleh  Pemerintah  Daerah  untuk  kepentingan  orang  pribadi  atau Badan yang meliputi :

  1. fasilitas  tempat  rekreasi  antara  lain  goa,  pantai,  kamar  mandi  air  panas,  taman  mainan anak-anak, waduk/bendungan air, taman satwa dan muara sungai;
  2. fasilitas tempat olahraga yang berada di tempat rekreasi.

Sedangkan subjek retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan penyediaan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Leave a comment