Pendapatan pemerintah daerah terdiri atas tiga sumber, yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah semua penerimaan daerah yang berasal dari sumber ekonomi daerah asli. PAD terdiri atas pajak daerah, retribusi
daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah. Pada pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 disebutkan terdapat dua jenis pajak daerah yaitu jenis pajak provinsi dan jenis pajak kabupaten/kota. Jenis pajak provinsi terdiri dari pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok.
Dalam hal komposisi PAD, buku ini akan memberikan gambaran tentang sumbangan tiap-tiap elemen penyusun PAD terhadap PAD. Data yang digunakan untuk menggambarkan komposisi PAD adalah data realisasi PAD untuk tahun anggaran 2009. Kontribusi masing-masing elemen PAD terhadap PAD dilakukan dengan metihat rasio elemen-elemen yang menyusun PAD. Rasio tersebut merupakan perbandingan masing-masing elemen PAD (pajak daerah, retribusi daerah, hasit pengelolaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah) terhadap PAD pada masing-masing pemerintah propinsi, kota, dan kabupaten. Data mengenai persentase masing-masing etemen PAD pemerintah propinsi, kabupaten, dan kota di setiap provinsi di Indonesia dapat dilihat pada buku ini.
Regulasi yang secara spesifik mengatur tentang obyek pajak daerah adalah Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai pengganti UU No.34 Tahun 2000 tentang perubahan atas UU No.18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Mengacu pada regulasi ini, maka buku ini memberikan panduan-panduan dalam mengolah dan perhitungan potensi pajak sebagai faktor untuk perhitungan PAD.
Adapun cakupan buku ini meliputi tentang:
Pendapatan Asli Daerah, yang menerangkan tentang Pajak Daerah yang meliputi:
- Jenis Pajak Provinsi (Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Batik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, Jenis Pajak Kabupaten/Kota, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Meneral Bukan , Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
- Retribusi Daerah (Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu).
- Hasil Pengelotaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
- Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
- Derajat Otonomi Fiskal (DOF)
Komposisi Pendapatan Asli Daerah, yang meliputi:
- Komposisi PAD Pemerintah Provinsi
- Komposisi PAD Pemerintah Kota
- Komposisi PAD Pemerintah Kabupaten

