Kebijakan otonomi daerah saat ini telah mengalami penyempurnaan-penyempurnaan seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini membawa implikasi penyempurnaan otonomi daerah lainnya termasuk sistem perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah.
Sistem pengelolaan keuangan daerah yang sebelumnya diatur dengan Peraturan Pemerintah No 105 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Kepmendagri No 29 Tentang Tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah Serta Tata Cara Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD, diganti dengan perundangan lain, diantaranya; Undang-Undang No 17 Tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Selain itu, juga sudah diberlakukan PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Dalam perspektif teori manajemen anggaran publik (public expenditure management), pemberlakuan ketiga payung hukum pengelolaan keuangan daerah tersebut dapat dilihat sebagai alat untuk menciptakan keterpaduan pengelolaan keuangan negara disamping memperkuat terciptanya outcome pengelolaan keuangan publik, berupa; teralokasinya sumber pembiayaan publik pada bidang dan sektor pembangunan yang strategis (strategic allocation), terciptanya efisiensi pengelolaan keuangan daerah (technical efficiency) dan terciptanya disiplin anggaran (Fiscal Discipline).
Secara lebih spesifik, untuk menciptakan ketiga outcome pengelolaan keuangan daerah tersebut maka diperlukan berbagai instrumen kebijakan pengelolaan keuangan yang mengatur siklus manajemen strategis pengelolaan keuangan daerah mulai dari perencanaan hingga evaluasi serta pertanggungjawaban. Standar Kebijakan Pengelolaan Belanja Langsung dalam hal ini berfungsi sebagai rambu-rambu yang mengatur penyusunan belanja langsung kegiatan satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan batasan rekening-rekening yang rasional serta tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Sedangan, Analisis Standar Belanja (ASB) dianggap penting dalam proses verifikasi anggaran yang selama ini cenderung belum standar dan masih dilaksanakan secara manual serta sangat tergantung pada penilaian individual pelaksana verifikasi anggaran daerah.
Manfaat Kegiatan Penyusunan Analisis Standar Belanja
Sedangkan, manfaat dari pelaksanaan kegiatan ini adalah: Penerapan ASB pada dasarnya akan memberikan manfaat antara lain: (1) Dapat menentukan kewajaran belanja untuk melaksanakan suatu kegiatan sesuai dengan tupoksinya; (2) Meminimalisir terjadinya pengeluaran yang kurang jelas yang menyebabkan inefisiensi anggaran; (3) Meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan Keuangan Daerah; (4) Penentuan anggaran berdasarkan pada tolok ukur kinerja yang jelas; dan (5) Unit kerja mendapat keleluasaan yang lebih besar untuk menentukan anggarannya sendiri.
Definisi Analisis Standar Belanja
           Analisis Standar Belanja atau ASB adalah merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan. Analisis Standar Belanja (ASB) merupakan salah satu komponen yang harus dikembangkan sebagai dasar pengukuran kinerja keuangan dalam penyusunan APBD dengan pendekatan kinerja. ASB adalah standar yang digunakan untuk menganalisis kewajaran beban kerja atau biaya setiap program atau kegiatan yang akan dilaksanakan oleh suatu satuan kerja dalam satu tahun anggaran.
Pada dasarnya setiap pengembangan sistem mencakup empat tahap utama yaitu:
- Analisis merupakan tahap pertama yang dilakukan untuk memilah-milah tatanan yang ada ke dalam bagian-bagian yang sesuai untuk menentukan apa yang sedang terjadi dan menentukan apa yang harus dihadirkan dalam analisis standar belanja yang akan datang.
- Disain merupakan tahapan yang dilakukan untuk menentukan bagaimana standar akan dibangun tanpa benar-benar menghadirkan nya secara fisik.
- Konstruksi merupakan tahapan yang dilakukan untuk menghadirkan secara fisik standar yang dimaksud yang merupakan alat referensi atau rujukan bagi para penggunanya.
- Implementasi merupakan tahap terakhir untuk menghadirkan standar final yang bisa diterapkan pada pengguna sebenarnya.

