Fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) membutuhkan perhatian khusus dalam perencanaan, pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaannya dibandingkan dengan bangunan bangunan lainnya, terutama pada prasarana instalasi tata udaranya. Hal ini perlu adanya suatu sistem untuk mencegah infeksi yang ditransmisikan melalui udara, sehingga fasyankes memerlukan ruang praktek yang khusus yang memiliki ventilasi udara yang memadai dan memenuhi fungsi, keamanan, kenyamanan, kemudahan, dan kesehatan.
(Gustafson et al., 1982; Bloch et al., 1985; Hutton et al. 1990; Calder et al. 1991)
Zona/kelompok peruntukan:
– berdasarkan tingkat risiko terjadinya pajanan/penularan/transmisi penyakit
– berdasarkan privasi kegiatan
– berdasarkan fungsi pelayanan


